BOLEHKAH KITA BERTAWASUL???

BOLEHKAH KITA BERTAWASUL???

Bismillahirahmaanirrahiim,

Alhamdulillah. Washolatu wa ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa aalihi wa ash-habihi ajma’in waman tabi’ahum bi ihsaan ilaa yaumiddin. Asyhadu anlaailaahaillallaah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuluhu. Amma Ba’du.

Persoalan tawasul adalah persoalan yang sangat digemari oleh mereka yang memang suka pergi ke makam-makam keramat para wali, dan juga ke makam orang-orang yang dianggap sholeh. Persoalan tawasul ada yang membenci bahkan menolaknya sama sekali. Lalu bagaimanakah sikap ahlussunnah dalam menyikapi ibadah yang dinamakan tawasul?

Sudah diketahui oleh setiap muslim, kita beribadah harus ada dalilnya. Mengetahui dalil dulu baru melaksanakannya adalah ciri dan sifat dari ahlussunnah, demikian juga yang dilakukan oleh para salafush sholih. Mereka melihat dalil, lalu memahami dalil tersebut sesuai dengan pemahaman yang shahih, lalu mengamalkan sebagaimana para salaf mengamalkan. Berbeda dengan ahlu bid’ah, mereka ibadah dulu, baru mencari pembenaran dengan dalil-dalil, bahkan kalau tidak ketemu dalil shahih, mereka pun memakai dalil yang dha’if bahkan sampai dalil yang maudhu’ hal itu agar perbuatannya dianggap benar. Mereka tidak mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran. Dua hal yang berbeda seperti langit dan bumi.

Pertama definisi tawasul. Tawasul artinya menjadikan sesuatu sebagai wasilah atau perantara. Bentuk perantara ini macam-macam. Wasilah bisa saja dengan Asma’ul Husna, amalan-amalan yang baik, dan segala sesuatu yang telah dicontohkan dan dituntunkan untuk dijadikan wasilah.

Secara bahasa, tawassul berarti menjadikan sarana untuk mencapai sesuatu dan mendekatkan diri kepadanya (lihat kitab An-Nihayah fi Ghariibil Hadiitsi wal Atsar, 5/402 dan Lisaanul ‘Arab, 11/724).

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata, “Arti tawassul adalah mengambil wasiilah (sarana) yang menyampaikan kepada tujuan. Asal (makna)nya adalah keinginan (usaha) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.” (Kutubu wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin, 79/1).

Maka arti “ber-tawassul kepada Allah” adalah melakukan suatu amalan (shaleh untuk mendekatkan diri kepada-Nya (lihat kitab Lisaanul ‘Arab, 11/724).

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan/ sarana untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, serta berjihadlah di jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maaidah: 35).

Beliau berkata, “Wasiilah adalah sesuatu yang dijadikan (sebagai sarana) untuk mencapai tujuan.” (Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2/73).

Inilah hakikat makna tawassul, oleh karena itu Imam Qotadah al-Bashri (beliau adalah Qatadah bin Di’aamah as-Saduusi al-Bashri (wafat setelah tahun 110 H), imam besar dari kalangan tabi’in yang sangat terpercaya dan kuat dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [lihat kitab Taqriibut Tahdziib, hal. 409]) menafsirkan ayat di atas dengan ucapannya, “Artinya: dekatkanlah dirimu kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengamalkan perbuatan yang diridhai-Nya.” (Dinukil oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, 2/73).

Imam ar-Raagib al-Ashfahani ketika menjelaskan makna ayat di atas, beliau berkata, “Hakikat tawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah memperhatikan (menjaga) jalan (agama)-Nya dengan memahami (mempelajari agama-Nya) dan (mengamalkan) ibadah (kepada-Nya) serta selalu mengutamakan (hukum-hukum) syariat-Nya yang mulia.” (Kitab Mufraadaatu Ghariibil Quran, hal. 524).

Bahkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa makna tawassul inilah yang dikenal dan digunakan oleh para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di zaman mereka (lihat kitab Qaa’idatun Jaliilah fit Tawassul wal Wasiilah, hal. 4). [Dari artikel Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan (1) — Muslim.Or.Id]

Ruang Lingkup Tawasul

Tawasul secara syar’i dibagi menjadi 3 macam. Yaitu:

1. Bertawasul dengan nama-nama baik Allah.

Bertawasul dengan zat Allah yang Maha Suci, dengan nama-nama-Nya yang baik, dengan sifat-sifat-Nya, atau dengan perbuatan-Nya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hanya milik Allah asmaa-ul husna , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…” (QS. Al A’raf:180). Dalilnya juga adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa beliau, “… Aku memohon dengan setiap nama-Mu, yang Engkau memberi nama diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau sembunyikan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu…” (H.R Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, Silsilah Ash Shahihah no. 199).

2. Bertawasul dengan amalan-amalan baik.

Bertawasul dengan amal sholih juga diperbolehkan. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya), “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah:127). Adapun dalil dari hadits yakni dalam kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Mereka bertawasul dengan amal shalih yang mereka lakukan berupa berbuat baik kepada kedua orangtua, meninggalkan perbuatan zina, dan menunaikan hak orang lain, maka Allah mengabulkan doa mereka sehingga mereka dapat keluar dari goa karena sebab tawasul dalam doa yang mereka lakukan. Ini menunjukkan diperbolehkannya sesorang bertawasul dengan amal sholih.

3. Bertawasul dengan doa orang lain.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ketika mengkisahkan anak-anak Nabi Ya’qub ‘alaihis salaam (yang artinya), “Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)“.(QS. Yusuf:97). Sedangkan dalil dari hadits adalah doa Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ‘Ukasyah bin Mihson radhiyallhu ‘anhu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon kepada Allah agar menjadikan ‘Ukasyah termasuk tujuh puluh ribu golongan yang masuk surga tanpa hisab.

[Dari artikel Tawasul Syar’i vs Tawasul Syirik — Muslim.Or.Id]

Ketiga hal di atas adalah cara bertawasul yang shahih dari nash-nash yang shahih. Kemudian terjadi perselisihan pada poin nomor 3. Yaitu bertawasul dengan doa orang lain. Perselisihannya adalah:

1. Bertawasul dengan kedudukan nabi.

Dalil yang dijadikan dasar untuk betawassul atas kedudukan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah hadits berikut ini:

Abu Said Amr bin Muhammad bin Manshur al-Adl menyampaikan hadits kepada kami dari Abu Hasan Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim al-Hanzhali dari Abu al-Harits Abdullah bin Muslim al-Fihri dari Ismail bin Maslamah dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Khathab bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan hak Muhammad agar Engkau mengampuniku.’ Maka Allah berfirman, ‘Wahai Adam, bagaimana kamu mengetahui Muhammad dan aku belum menciptakannya?’ Adam menjawab, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau ketika menciptakanku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat tulisan di penyangga-penyangga Arsy ‘Tidak ada tuhan selain Allah, Muhammad utusan Allah’. Maka aku tahu bahwa sesungguhnya Engkau tidak menyandingkan nama-Mu kecuali kepada makhluk yang paling Engkau sukai.’ Allah berfirman, ‘Kamu benar wahai Adam. Sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling aku sukai. Jika kamu meminta kepadaku dengan haknya, maka aku mengampunimu. Jika bukan karena Muhammad, aku tidak menciptakanmu.’”

Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak. Namun perlu diingat di dalam kitab Al Mustadrak tidaklah semuanya Shahih. Imam Al Hakim baru mengkoreksi 1/3 bagian dari kitab beliau dan Allah telah memanggil beliau. Sehingga tentunya 2/3 bagian dari kitab Al Mustadrak ini banyak hadits-hadits cacatnya.

Ibnul Jauzy rahimahullah dalam kitab adh-Dhu’afa wal-Matrukin mengatakan,

“Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan (hadits) dari bapaknya. Ia didhaifkan oleh Imam Ahmad, Ali bin al-Madini, Abu Dawud, Abu Zur’ah, Abu Hatim ar-Razi, Nasa`i, dan Daruquthni. Ibnu Hibban mengatakan, ‘Ia memutarbalikkan hadits-hadits, sementara ia tidak dikenal hingga perbuatannya tersebut dalam bidang riwayat banyak ia lakukan, yaitu merafa’kan riwayat-riwayat yang mursal dan menyambungkan hadits-hadits mauquf. Dengan demikian, ia berhak ditinggalkan.’”
Di dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil kita dapatkan keterangan para ulama tentang Abdurrahman bin Zaid bin Aslam seperti di bawah ini.

Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Ia dhaif.”

Yahya bin Main mengatakan, “Hadits Abdurrahman bin Zaid bin Aslam tidak bernilai apa-apa, dhaif.”

Ali bin al-Madini menilainya dhaif jiddan (dhaif sekali).

Abu Zur’ah mengatakan, “Dia dha’iful-hadits.”

Ibnu Hajar al-Asqalani juga mendhaifkannya dan mengutip pernyataan para ahli jarh wa ta’dil tentang kedhaifan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dalam kitab Tahdzib at-Tahdzib dan Taqrib at-Tahdzib.

Pandangan Imam Hakim Terhadap Abdurrahman bin Zaid bin Aslam

Imam Hakim menshahihkan hadits ini sebagaimana telah disebutkan. Namun, bagaimanakah pandangan Imam Hakim terhadap perawi ini? Dalam kitab yang sama ia juga meriwayatkan kisah perluasan masjid Madinah pada masa kekhalifahan Umar. Di dalam sanad kisah ini juga terdapat perawi yang bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Lalu Imam Hakim mengatakan,

“Imam Bukhari dan Muslim tidak berhujjah dengan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.”

Dalam kitab al-Madkhal Imam Hakim mengatakan, “Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan hadits-hadits maudhu’ dari bapaknya. Orang yang mencermatinya dari kalangan ahli hadits tidak merasa samar lagi bahwa pemalsuan itu berasal darinya.”

Imam Hakim juga memasukkan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dalam kitab adh-Dhu’afa (perawi-perawi dhaif). Kemudian di akhir kitab, Imam Hakim mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang telah aku sebutkan, cacat mereka telah jelas bagiku. Hal itu karena pencacatan (jarh) tidak bisa diterima kecuali dengan bukti. Merekalah yang telah aku jelaskan kecacatan mereka untuk orang yang memintaku terhadapnya. Sesungguhnya jarh tidak aku halalkan hanya dengan taklid. Yang aku minta dari orang yang berkecimpung di bidang ini agar jangan satu hadits pun dari orang-orang yang telah aku sebutkan (termasuk Abdurrahman bin Zaid bin Aslam) ditulis. Orang yang meriwayatkan hadits dari mereka termasuk ke dalam sabda Nabi saw, ‘Barangsiapa yang meriwayatkan suatu hadits, sementara ia dilihat bahwa sesungguhnya ia berdusta, maka ia termasuk salah satu dari dua pendusta.’” [ sumber dari sini ]

Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa hadits tersebut maudhu’, karena adanya seorang perawi bernama Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang mana beliau terkenal berdusta.

Dalil yang lainnya:

Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibn as-Sunni, dari al-Haitsam bin Hanasy, dia berkata,

“Pernah kami berada di samping Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu, lalu kakinya terasa kaku (kesemutan), maka seseorang berkata kepadanya, ‘Sebutlah manusia yang paling kamu cintai,’ maka dia berkata, ‘Wahai Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,’ maka dia seolah-olah telah dilonggarkan dari ikatan tali kekang.”

Mauquf Munkar: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, no. 964; Ibn as-Sunni, no. 168, 170, dan 172: dari tiga jalur sanad, dari Abu Ishaq as-Sabi’i, dari al-Haitsam bin Hanasy, (suatu kali dia mengatakan, dari Abu Sa’id, suatu kali juga mengatakan, dari Abdurrahman bin sa’ad) dengan hadits tersebut. Hadits ini dha’if secara matan dan sanad. Syaikh Al Albani mendha’ifkannya kalau bukan karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah beliau sudah memberi nilai maudhu’. [sumber dari sini]

Dari sini dasar untuk bertawasul dengan kedudukan nabi diharamkan karena tidak ada nash yang shahih.

2. Bertawasul dengan do’a orang-orang sholih

Dalilnya adalah :

Dari Annas bin Malik radhiyallahu’anhu: “Orang-orang ditimpa kekeringan pada masa Nabi, meminta hujan dengan doa beliau. Lalu, beliau memintakan mereka agar diturunkan hujan. Kemudian diturunkan hujan buat mereka. Maka, pada waktu pemerintahan Umar.” Anas bin Malik mengatakan bahwa Umar ibnul-Khaththab radhiyallahu’anhu apabila terjadi kemarau panjang, dia memohon hujan dengan wasilah (perantaraan) Abbas bin Abdul Muthalib, lalu Umar berkata, “Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu membuat wasilah (perantaraan) dengan (doa) Nabi-Mu, kemudian Engkau turunkan hujan. Sesungguhnya kami (sekarang) berperantaraan dengan (doa) paman Nabi-Mu, maka berilah kami hujan.” Anas berkata, “Lalu mereka diberi hujan.” [HR Bukhari dalam Shahihnya no. 536]

Ini adalah tawasul yang dibenarkan yaitu meminta orang yang sholih yang masih hidup untuk berdo’a kepada Allah. Bukan orang sholih yang telah meninggal, sehingga meminta mereka di kuburan. Jelas orang-orang yang sudah ada di kuburan itu amalnya terputus kecuali 3 hal yaitu shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan do’a anak yang sholih.

3. Bertawasul dengan kedudukan wali atau orang-orang sholih

Dalilnya

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ ادْعُ الهَت أَنْ يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهُ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

“Dari Utsman bin Hunaif, bahwa seorang lelaki buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika engkau mau aku akan berdoa, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki tadi berkata: “Doakanlah kepadaNya”. Maka beliau memerintahkannya untuk berwudhu’ dengan membaguskan wudhu’nya, (pada riwayat lain: lalu shalat dua raka’at), lalu berdoa dengan doa ini: “Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu, dan aku menghadapMu dengan NabiMu, Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu (Nabi Muhammad) di dalam kebutuhanku ini, agar dipenuhi untukku. Wahai Allah, oleh karena itu terimalah permintaan beliau (Nabi Muhammad) untukku. (pada riwayat lain: maka lelaki tadi lalu melaksanakan, kemudian dia sembuh).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi no:3578, Nasa-i di dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no:659, Ibnu Majah, Thabarani di dalam Al-Kabir, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak. Dishahihkan oleh Al-Albani di dalam At-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hal: 75-76.

Perkataan di dalam doa lelaki buta tersebut: “aku menghadap-Mu dengan NabiMu”, bisa memiliki beberapa kemungkinan makna:
a). Aku menghadapMu dengan –dzat/jasad- NabiMu
b). Aku menghadapMu dengan –jah (kedudukan)- NabiMu
c). Aku menghadapMu dengan –doa- NabiMu

Oleh karena itu harus ditentukan makna yang dimaksudkan perkataan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Orang-orang Sufi berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya tawassul dengan dzat dan jah (kedudukan) Nabi, mereka tidak menyebutkan dalil kecuali kisah Utsman bin Hunaif, tambahan pada sebagian riwayat pada hadits di atas. Tetapi tambahan kisah ini dha’if sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal: 92-96.

Sedangkan Salafus Shalih menjadikan hadits ini sebagai dalil tawassul dengan doa orang shalih yang masih hidup, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

a). Bahwa orang buta itu mendatangi Nabi, agar beliau mendoakannya, dengan dalil perkataannya di dalam hadits di atas: “Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku”.
b). Bahwa Nabi menjanjikan doa untuknya, namun beliau juga menasehatkan untuk bersabar, yang itu lebih utama. Yaitu sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika engkau mau aku akan berdoa, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.”
c). Orang buta itu tetap meminta Nabi untuk mendoakannya, yaitu dengan perkataannya: “Doakanlah kepadaNya”. Sedangkan beliau pasti memenuhi janjinya, beliau telah menjanjikan untuk mendoakannya.
d). Bahwa para ulama menyebutkan hadits ini sebagai mu’jizat beliau dan doa beliau yang mustajab.
e). Bahwa tawassul dengan doa Nabi adalah tawassul yang disyari’atkan, sesuai dengan nash-nash Al-Kitab dan As-Sunah serta perbuatan para sahabat. Maka seandainya tawassul dengan dzat atau jah Nabi disyari’atkan, tentulah para sahabat tidak akan meninggalkannya.

Dan lain-lain. Lihat Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, hal:391-392, tahqiq: Abdullah bin Dajin As-Sahli; At-Tawassul karya Al-Albani, hal: 76-83.

4. Bertawasul dengan mayit para wali dan orang-orang sholih

Orang yang bertawasul dengan mayit para wali ataupun orang-orang sholih puna dalil-dalil yang menjadi hujjah mereka. Di antaranya adalah seperti di bawah ini.

Dalil pertama:

إِذَا تَحَيَّرْتُمْ فِيْ اْلأُمُوْرِ فَاسْتَعِيْنُوْا مِنْ أَهْلِ الْقُبُوْرِ . كَذَا فِي الْبَهْجَةِ السُّنِّيَّةِ للشَّيْخِ مُحمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْجَانِي ص

Hadits pertama itu artinya:
“Jika kamu bingung di dalam perkara-perkara, maka mintalah tolong dari para penghuni kubur!” Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Bahjah As-Sunniyyah karya Syeikh Muhammad bin Abdullah Al-Jani, hal:41.

Penjelasan:
Ketahuilah bahwa ini adalah hadits palsu! Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Ini palsu dengan kesepakatan ahli ilmu, tidak ada seorangpun dari ulama ahli hadits yang meriwayatkannya.” [Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, II/483, tahqiq Abdullah bin Dujain As-Sahli, Darul Wathan, Cet:I, Th:1997 M/1417 H]

Abdullah bin Dujain As-Sahli berkata mengomentari perkataan Syeikhul Islam di atas: “Ini adalah hadits palsu, disebutkan oleh Al-‘Ajluni di dalam Kasyful Khafa’ I/85, dan dia menyandarkan kepada Ibnu Kamal Basya; Ibnul Qayyim menjelaskan kelemahannya di dalam Ighatsatul Lahfan I/333, demikian pula Muhammad Nashib Ar-Rifa’I di dalam At-Tawashul Ila Haqiqati At-Tawasul Al-Masyru’ wal Mamnu’ , hal:252, Cet:III, 1399 H, dan lainnya.”

Dalil kedua:
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي (رواه الطبْرانِي و غيره من حديث عمر

“Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku” [HR. Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu])

Bantahan:
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi menyatakan tentang hadits ini yang ringkasnya sebagai berikut: “Hadits ini tidak shahih, bahkan hadits ini mungkar menurut para imam hadits, tidak dapat dipakai sebagai hujjah. Para imam hadits telah menjelaskan kelemahan dan kemungkarannya, dan tidaklah berpegang dengan hadits semacam ini kecuali orang-orang yang lemah dalam bidang hadits.

Seandainya hadits ini shahih, maka di dalamnya tidak ada dalil (tentang masalah tawassul), apalagi hadits ini mungkar, dha’if sanadnya, dan tidak dapat dijadikan hujjah. Tidak ada seorangpun dari para hafizh termasyhur yang menshahihkannya, dan tidak ada seorangpun di antara para imam peneliti yang berpegang dengannya. Tetapi yang meriwayatkannya hanyalah semisal (imam) Daruquthni, yang mengumpulkan di dalam kitabnya, yaitu Gharaibus Sunan. Dia mengumpulkan banyak riwayat hadits-hadits dha’if, munkar, bahkan maudhu’ (palsu), dan dia menjelaskan cacat hadits, sebab kelemahannya, dan sebab pengingkarannya pada sebagian tempat. Atau yang meriwayatkan itu semisal Abu Ja’far Al-‘Uqaili dan Abu Ahmad Ibnu ‘Adi di dalam kitab keduanya tentang para perawi yang dha’if (lemah), dan keduanya juga menjelaskan kelemahan hadits dan kemungkarannya. Atau semisal Al-Baihaqi, yang juga menjelaskan kemungkarannya.” [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 21-22]

Di dalam pertanyaan di atas (yang penanya menukil dari kitab An-Nurul Burhani, hal:17, penerbit: Toha Putra, Semarang) disebutkan hadits itu riwayat Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu ‘anhu . Tetapi di dalam bantahan Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tentang hadits itu disebutkan bahwa bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh:

a). Al-Baihaqi dari Ibnu Umar, di dalam kitab Syu’abul Iman, dan beliau menyatakannya sebagai hadits munkar.
b). Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili dari Ibnu Umar, di dalam kitab Adh-Dhu’afa’ (kitab tentang para perawi dha’if), dan beliau menyatakannya sebagai hadits gharib (yaitu hanya diriwayatkan dengan satu jalan) dan tidak shahih.
c). Al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin ‘Adi di dalam kitab Al-Kamil fii Ma’rifati Dhu’afa’il Muhadits-tsin wa ‘Ilalil Ahadits (kitab tentang para perawi dha’if dan cacat-cacat hadits)
d). Seorang hafizh besar -tetapi belum diketahi namanya- dari Ibnu Umar, dan beliau menyatakannya sebagai hadits gharib.
e). Al-Bazzar dari Ibnu Umar.

Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar. Imam Nawawi berkata mengomentari hadits di atas: “Adapun hadits Ibnu Umar, maka diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dengan dua sanad yang sangat dha’if”.

Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani dari hadits Umar. Demikian juga Syeikh Al-Albani ketika menjelaskan kelemahan hadits itu di dalam takhrij beliau terhadap hadits itu di dalam kitab Irwa’ul Ghalil no: 1128, tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani dari hadits Umar. [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 43; Irwa’ul Ghalil no: 1128]

Maka inilah ringkasan di antara perkataan para ulama setelah meriwayatkan hadits “Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku” : Al-Baihaqi menyatakan: “Hadits mungkar”.

Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili berkata: “Riwayat dalam masalah ini ada kelemahan”.

Al-Hafizh Abul Hasan Al-Qath-than berkata: “Hadits yang diriwayatkan oleh Musa bin Hilal adalah hadits yang tidak shahih.”

Kelemahan hadits di atas karena ada para perawi lemah, yang bernama: Musa bin Hilal Al-‘Abdi, seorang perawi majhul (tidak dikenal), lalu dia meriwayatkan sendirian. Juga perawi lain bernama Abdullah bin Umar Al-‘Umari, terkenal buruk hafalan dan sangat lalai. [Lihat Ash-Sharimul Munki; Dha’if Al-Jami’ush Shaghir no:5607; Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/64; dan Irwa’ul Ghalil no:1127, 1128].

Kemudian di sini kami nukilkan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang hadits- hadits ziarah qubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Dan hadits- hadits tentang ziarah ke qubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya dha’if, sedikitpun darinya tidak dijadikan sandaran di dalam agama. Oleh karena inilah hadits- hadits itu tidak diriwayatkan oleh para penyusun kitab-kitab Shahih dan Sunan, tetapi hanyalah diriwayatkan oleh para ulama’ yang meriwayatkan hadits- hadits dha’if, seperti Ad-Daruquthni, Al-Bazzar, dan lainnya”. [Al-Qaidah Al-Jalilah, hal:57; dinukil dari Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/123, penjelasan dari hadits no:47]

Hadits ketiga:
مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَعْمَلُ إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعُا يَوْمَ الْقِيَامَةِ. صححه ابن السكن واطل ثُمَّ قال: وَ أَوَّلُ مَنْ تَشَفَّعَ بِهِ آدَم q لَمَّا خَرَجَ مِنَ الْجَنَّةِ وَ قَالَ لَهُ جَلَّ جَلاَلُهُ : لَوْ تَشَفَّعْتَ إِلَيْنَا بِمُحَمَّدٍ فِي أَهْلِ السَّمَاوَاتِ وَِ الأَرْضِ لَشَفَعْنَاكَ. قَالَ القَاضِي عِيَاض: وَحَدِيْثُ الشَّفَاعَةِ بَلَغَ التَّوَاتُرَ

“Barangsiapa datang menziarahi-ku, dia tidak melakukan suatu kebutuhan kecuali menziarahi-ku, maka wajib atasku menjadi syafi’ (orang yang memintakan syafa’at/kebaikan untuk orang lain) pada hari kiamat.”

Dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan, dia membicarakan panjang lebar, lalu berkata: “Dan orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari sorga, dan Allah berfirman kepadanya: “Seandainya engkau minta syafa’at kepada Kami dengan Muhammad untuk penduduk langit-langit dan bumi, niscaya Kami terima syafa’atnya untukmu”.

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Hadits syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”.

Bantahan:
a). Hadits ini diriwayatkan oleh Thabarani dari Ibnu Umar, dan matannya (isinya) tidak ada hubungannya dengan tawassul!
b). Demikian juga hadits ini “sanadnya lemah, matannya mungkar”. Di dalam sanadnya ada perawi bernama Maslamah bin Salim Al-Juhani, dia perawi majhul (tidak dikenal), meriwayatkan hadits munkar dan palsu, dia juga meriwayatkan hadits ini sendirian. (Lihat Ash-Sharimul Munki, hal:49-50) Dengan demikian, maka penshahihan hadits ini oleh Ibnus Sakan tidak dapat diterima, jika memang benar berita bahwa beliau menshahihkan hadits ini.
c). Adapun perkataan Ibnu as-Sakan: “Dan orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari sorga…”, maka perkataannya itu tidak dapat diterima, karena hadits yang menyatakan tawasulnya Nabi Adam dengan Nabi Muhammad tersebut adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Syeikh Al-Albani di dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 25.

Karena hadits ini begitu terkenal pada sebagian kaum muslimin, maka kami akan menyebutkan artinya dan penjelasan para ulama tentang hadits ini. Hadits itu berbunyi: “Ketika Adam berbuat kesalahan, dia berkata: “Wahai Rabbi! Aku mohon kepadaMu –dengan hak Muhammad- agar Engkau mengampuniku”. Allah berfirman: “Bagaimana Engkau mengetahui Muhammad, padahal Aku belum menciptakannya.” Adam menjawab: “Wahai Rabbi! ketika Engkau telah menciptakanku dengan tanganMu, dan Engkau telah meniupkan ruh (ciptaan) Mu kepadaku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat tulisan di kaki-kaki ‘Arsy: Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Maka aku mengetahui bahwa Engkau tidak merangkaikan kepada namaMu kecuali makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah berfirman: “Engkau benar wahai Adam, sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling Aku cintai. Berdoalah kepadaKu dengan haknya, sesungguhnya Aku telah mengampunimu. Dan seandainya bukan karena Muhammad niscaya Aku tidak menciptakanmu. ‘ [Hadits Palsu, riwayat Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak II/615; Ibnu ‘Asakir dari Al-Hakim II/323/2; Al-Baihaqi di dalam Dalailun NubuwwahV/488, dari jalan Abul Harits Abdullah bin Muslim Al-Fihri, dari Isma’il Ibnu Maslamah, dari Abdurahman bin Zaid bin Aslam, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam]

Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih…”, tetapi perkataannya dibantah oleh Adz-Dzahabi: “Tidak shahih, bahkan palsu. Abdurahman adalah perawi lemah, Abdullah bin Muslim Al-Fihri, aku tidak tahu siapakah dia sesungguhnya.”
Tetapi di dalam kitab Mizanul I’tidal, Adz-Dzahabi berkata tentang hadits ini yang terdapat Abdullah bin Muslim Al-Fihri : “Khabar (hadits) batil, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun Nubuwwah”.
Al-Baihaqi berkata: “Abdurahman bin Zaid bin Aslam sendirian meriwayatkan hadits ini, padahal dia seorang yang dha’if.”
Ibnu Katsir menyetujuinya di dalam Tarikhnya II/323.
Demikian juga Ibnu Hajar menyetujui pernyatan Adz-Dzahabi bahwa hadits itu batil.
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Thabarani, tetapi juga lewat perawi Abdurahman bin Zaid bin Aslam. Dalam sanad Thabarani juga terdapat perawi majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’uz Zawaid VIII/253.

d). Adapun perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh: “Hadits syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”, ini perlu diperiksa lagi, hadits syafa’at yang mana yang beliau kehendaki. Jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at bagi kaum mukminin yang masuk neraka sehingga mereka masuk sorga, maka itu benar. Atau yang dimaksud adalah hadits syafa’at al-uzhma yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu memang hadits shahih. Tetapi jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at Nabi Adam dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita semua telah tahu kelemahannya!

Hadits berikutnya:

Bilal bin Harits Radhiyallahu ‘anhu ziarah ke kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di situ beliau berdo’a:

يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لأُمَّتِكَ فإِنّهُمْ هَلَكُوْا

“Wahai Rasulullah, mohonlah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka binasa”.

Kemudian Bilal tidur dan bermimpi didatangi oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkata: “Hai Bilal, Insya Allah umatku akan diberikan hujan” ketika Bilal terjaga, hujan sudah turun.

Bantahan:
Kisah di atas perlu dicek kebenarannya, benarkah Imam Malik menshahihkan nya?
Kisah seperti itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari II/495-496 sebagai berikut:
“Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari riwayat Abi Shalih As-Saman dari Malik Ad-Dar –dia adalah penjaga (baitul mal) Umar- , dia berkata: “Orang-orang tertimpa paceklik di zaman Umar, kemudian datanglan seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa (terkena paceklik)”. Maka lelaki tadi bermimpi, didatangi seseorang dan dikatakan kepadanya: “Datanglah kepada Umar…”Al-Hadits. Dan Saif telah meriwayatkan di dalam Al-Futuh, bahwa orang yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin Al-Harits Al-Muzni, salah seorang sahabat”.

Tetapi kisah ini dibantah oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal : 131-134, secara ringkas sebagai berikut:
a). Tidak dapat diterima keshahihan riwayat ini, karena Malik Ad-Dar adalah perawi yang tidak dikenal (sifat) ‘adalah dan kecermatannya, sehingga riwayat ini dha’if. Sedangkan perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari riwayat Abi Shalih”, tidak berarti riwayat itu shahih seluruh sanadnya, tetapi artinya sanadnya shahih sampai Abi Shalih.
b). Hal itu bertentangan dengan apa yang telah pasti di dalam agama, yaitu bahwa disukainya shalat istisqa’ untuk mohon hujan dari langit, yang ini disebutkan d idalam banyak hadits dan dipegangi oleh banyak ulama.
c). Seandainya riwayatnya shahih, juga tidak dapat diterima, karena orang yang meminta itu tidak diketahui namanya. Adapun disebutnya nama Bilal pada riwayat Saif (Ibnu Umar At-Tamimi) tidak berharga sedikitpun, karena Saif ini disepakati dha’ifnya oleh para ahli hadits.
d). Riwayat ini tidaklah ada di dalamnya tawassul dengan dzat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hanyalah permintaan doa dari beliau agar Allah menurunkan hujan kepada umatnya. Tawassul dengan ini berbeda, walaupun minta dari Nabi setelah wafatnya juga tidak boleh.”

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan: “Riwayat ini -seandainya shahih sebagaimana dikatakan oleh pensyarah (Al-Hafizh Ibnu Hajar)- bukanlah hujjah atas bolehnya minta hujan (kepada Allah) lewat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah wafat beliau. Karena orang yang meminta itu majhul (tidak dikenal), dan karena perbuatan para sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui terhadap agama. [sumber dari sini]

Semoga apa yang saya uraikan di atas sudah lebih dari cukup. Washolatu ‘alaa rasulillahi wa ‘alaa aalihi wa salam. Wallahu a’lam bishawab.



Bagikan artikel ini ke: Facebook Twitter Google+
Oleh Unknown | Kamis, April 04, 2013 | 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar